Dalam kasus
ini saya akan mengulas tentang penipuan investasi online. Yakni penipuan yang
didasarkan atas penawaran keuntungan yang berlipat dengan cara penawaran
investasi forex.
Seperti yang
terjadi di bandung mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung jurusan
hubungan masyarakat Fakultas Ilmu Komunikasi semester 5 yang berinisial HM (21)
yang melakukan penipuan online dengan modus investasi dengan website www.pandawainvesta.com. Berdasarkan informasi,
pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah
kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya, Kamis
(14/03/2013).
Modus
penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com. Perusahaan investasi bodong ini
berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum,
Bandung. Selama 2 tahun sudah berlangsung sejak November 2012 hingga
Maret 2013 ada 388 investor dengan minimal setoran berjumlah Rp 10 juta. Investornya
sendiri ada yang PNS, pegawai swasta hingga perusahaan.
|
HM (21)
|
Untuk
meyakinkan para investornya HM kerap bertatap muka dengan korban dan
menjanjikan keuntungan yang dijanjikan sebesar50%, 70%, 100% dan 300% kepada
korbannya, dan itu semua tergantung dari nilai investasi. semakin besar dana
yang diinvestasikan oleh para korbannya, semakin besar pula keuntungan yang
dijanjikan. Ia pun memberikan keuntungan dalam dua bulan pertamanya saja.
Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai sekitar
338 orang nasabah. dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar. Korban berasal
dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda,
dan Surabaya. Korban tersebar di sejumlah daerah, dengan masing-masing wilayah
untuk merekrut perwakilan atau kantor cabang atau komisi wilayah untuk merekrut
dan mengkompulir para nasabah.
Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 28 ayat 1 UU No.11/2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan
yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
dan denda Rp 1 miliar, juga pasal 372 dan 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
CARA MENCEGAH PENIPUAN ONLINE
- Anda harus tahu alamat lengkap pemilik situs investasi tersebut, kapan perlu langsung berkunjung ke alamatnya. Jika tempat tinggal anda berjauhan dari pemilik situs investasi, carilah saudara atau teman untuk cek lokasi.
- Search di google (search engine mumpuni) nomor rekening yang digunakan untuk transfer uang, karena banyak modus penipuan yang dilakukan berbeda-beda dan pelakunya sama.
- Saat ini marak bisnis investasi yang mengunakan dana investor untuk diperdagangkankan di pasar forex, mintalah password investor agar anda bisa melihat kondisi riil perdagangan forex menggunakan uang anda.
- Oh ya, ini yang paling penting. Bukti transfer uang ke rekening pemilik situs bisnis investasi harap disimpan, karena jika terjadi penipuan anda memiliki peluang untuk menuntut orang tersebut ke pihak berwajib dan uang andapun masih ada pelung untuk mengembalikannya. Nanti saya tambah paragraf khusus cara melaporkan penipuan online dan sekaligus memblokir rekening bersangkutan.
Langkah-langkah
untuk melaporkan tindakan penipuan investasi secara On Line
- Persiapkan bukti transfer dalam bentuk apapun, entah itu via ATM, internet banking atau langsung dari Bank.
- Persiapkan nomor rekening dan data-data si penipu, tulis di sebuah lampiran agar mempermudah laporan.
- Kalau mau mudah, langsung Telepon Customer Service bank yang anda gunakan saat mentransfer uang, laporkan tindakan penipuan ini. (bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang diperlukan)
- Lakukan permohonan kepada pihak bank untuk memblokir nomor rekening si penipu. (biasanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan surat polisi & bukti transfer)
- Datang kekantor polisi, ceritakan kronologis kejadiannya. Bayar administrasi sebagai syarat sebagai warga negara Indonesia (Segalanya pakai uang :D )
- Datang ke bank terdekat untuk memperjelas secara lisan, serahkan segala dokumen yang diperlukan.
- Rekening si penipu akan diblokir dan penipu akan diburu mengacu pada laporan anda dan polisi sangat mudah memburu pelaku karena data sudah lengkap.
- Anda akan dihubungi oleh aparat kepolisian jika pelaku tertangkap, biasanya 3 x 24 jam setelah penangkapan maka dana anda akan dikembalikan oleh pihak Bank dengan proses konfirmasi via telepon dan email bagi pengguna internet banking.